PENGERTIAN EKONOMI SYARIAH
Pengertian
Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam menurut M.A. Manan adalah ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh nilai-nilai islam.
Menurut
Muhammad Abdullah abdullah al-'Arabi, Pengertian Ekonomi Syariah atau
Pengertian Ekonomi Islam ialah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita
simpulkan dari alquran dan sunnah, dimana merupakan bangunan perekonomian yang
didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan
masa.
Prof.
Dr. Zainuddin Ali mengemukakan bahwa Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian
Ekonomi Islam merupakan kumpulan norma hukum yang bersumber dari alquran dan
hadist yang mengatur perekonomian umat manusia.
Menurut
Dr. Mardani, Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam yaitu
usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang atau kelompok orang
atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka
memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip
syariah.
Dari
pengertian ekonomi syariah diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Ekonomi
Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang bersumber dari
wahyu yang transendental (alquran dan hadist) dan sumber interpretasi dari
wahyu yang disebut dengan ijtihad.
RUANG LINGKUP EKONOMI SYARIAH
Bila
kita perhatikan cakupan bab dan pasal kompilasi hukum ekonomi syariah, maka
ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi sebagai berikut : ba'i,
akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara'ah dan musaqah,
khiyar, istisna, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadi'ah, gashb dan itlaf,
wakalah, shulhu, pelepasan hak, ta'min, obligasi, syariah mudharabah, pasar
modal, reksadana syariah, sertifikasi bank Indonesia syariah, pembiayaan multi
jasa, qardh, pembiayaan rekening koran syariah, dana pensiun syariah, zakat dan
hibah, dan akuntansi syariah. Bila kita perhatikan Undang-undang Peradilan
Agama No. 7 Tahun 1989, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi
syariah meliputi : Bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro
syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat berjangka menengah syariah,
reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, pembiayaan syariah,
dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.
MANFAAT EKONOMI SYARIAH
Manfaat
ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam, sebagai berikut :
1. Manfaat
ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mewujudkan integritas seorang
muslim yang kaffah (menyeluruh), sehingga islamnya tidak lagi parsial. Apabila
ada seorang muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional
yang mengandung unsur riba, berarti islamnya belum kaffah (menyeluruh), sebab
ajaran ekonomi syariah diabaikannya.
2. Manfaat
ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu menerapkan dan mengamalkan
ekonomi syariah atau ekonomi islam melalui bank syariah, asuransi-asuransi
syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah akan mendapatkan keuntungan di
dunia dan di akhirat. Keuntungan di dunia berupa keuantungan bagi hasil dan
keuntungan akhirat adalah terbebasnya dari unsur riba. Selain itu, seorang
muslim yang mengamalkan ekonomi syariah atau ekonomi islam akan mendapatkan
pahala karena telah mengamalkan ajaran islam dan meninggalkan aktivitas riba.
3. Manfaat
ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu praktik ekonomi syariah
berdasarkan islam bernilai ibadah, hal ini bernilai ibadah karena telah
mengamalkan syariat Allah SWT.
4. Manfaat
ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah
melalui bank syariah, asuransi syariah dan juga BMT, berarti mendukung lembaga
ekonomi umat islam itu sendiri.
5. Manfaat
ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah
atau ekonomi islam dengan membuka tabungan, deposito atau pun menjadi nasabah
asuransi syariah, secara otomatis akan mendukung upaya pemberdayaan ekonomi
umat islam itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslim.
6. Manfaat
ekonomi syariah atau manfaat ekonomi islam yaitu mengamalkan ekonomi syariah
atau ekonomi islam berarti mendukung gerakan amar ma'ruf nahi mungkar, oleh
karena dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha
atau proyek-proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha
haram, seperti usaha pabrik minuman keras, usaha narkoba dan narkotika, usaha
perjudian, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang
bernuansa mungkar seperti diskotik dan sebagainya.
TUJUAN EKONOMI SYARIAH
Ekonomi
Syariah mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia.
Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi
seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Syariah adalah
pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai
pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang
tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi
Syariah mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya
tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
POTENSI EKONOMI SYARIAH DI
INDONESIA
Organisasi
masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai
pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun ini. Hal ini
menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga
diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait
ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan asuransi syariah mendukungnya.
Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya
antara 5-6%. Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi
keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat
ekonomi Syariah) pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.
ANALISIS PRIBADI
Ekonomi Syariah sangatlah baik
dilakukan dalam kegitan perekonomian, karena didalamnya tidak mengandung unsur
riba. Apa lagi di lakukan dinegara kita yang mayoritas muslim. Semua aspek yang
ada dalam ekonomi syariah sudah memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat
luas. Dapat kita lihat Indonesia sendiri memegang posisi ke empat dalam ekonomi
syariah. Ekonomi syariah bisa menjadi alternatif yang baik dalam perekonomian
yang saat ini menggunakan sistem kapitalisme, yang hanya mementingkan individu
dan golongan saja. Semoga sistem ekonomi syariah ini, bisa cepat terlaksana
secara efektif dan efesien di negara indonesia ini.