A. Koperasi
Ø Sejarah
Koperasi
Koperasi
pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama
Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa
Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Di
Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada
tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan
menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan
pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu
mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa
dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat
membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan
memberikan bunga yang tinggi. Seorang asisten residen Belanda bernama De
Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi
Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong
sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan
sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan
ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan
pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda
menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933.
Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada
tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan
Bumiputra. Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi
dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan
pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.Setelah jepang berhasil menguasai sebagian
besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan
dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Lalu kita mengenal Moh.
Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi
:
1. Pertama,
adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan
pegawai.
2.
Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah
kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
3.
Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang
kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta
mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau
keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Ø Jenis-Jenis
Koperasi Menurut Fungsinya
ü Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
ü Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
ü Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
ü Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Ø Pengurusan
Koperasi
ü Anggota
koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi
bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan
simpanan wajib.
ü Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima
tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi
dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya
sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan
melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran
rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung
kepada rapat anggota.
ü Rapat
anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur
organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan
strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca,
mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga
penasehat.
Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan
dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan
sesegera mungkin.
ü Badan
pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih
dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi
tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota
koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan
memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan
juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
B. Koperasi
Artha Jaya
Ø Latar
Belakang Koperasi
Koperasi
Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KSP Arya bergerak di bidang jasa pelayanan
simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000
No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 maret
2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003. Alamatnya Koperasi Simpan Pinjam Artha
Jaya, terletak di Kampus C STIEBI JL. Akses UI no.89 Kelapa Dua, Cimanggis -
Depok
Ø Keanggotaan
Persyaratan
untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
ü Warga
Negara Indonesia
ü Memiliki
kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
ü Memiliki
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian
dan sebagainya)
ü Bersedia
membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000
dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
Keputusan Rapat Anggot
ü Menyetujui
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam
Koperasi
ü Bertempat
tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi dan Bogor.
ü Anggota
adalah:
·
Setelah mejalani 2 kali periode pinjaman
dengan kriteria lacar dan lunas
·
Dan atau simpanan pokok telah mengendap
selama 1 tahun
·
Diluar butir di atas statusnya adalah calon
anggota
Ø Program
1. Pinjaman 1 juta, Angunan ijazah dan
atau pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta, angunan BPKB moto dll
2. Peningkatan Sektor Agribisnis
3. Asuransi Pinjaman/Pembiayaan
Ø Pinjaman
Syarat-syarat
pengajuan pinjaman:
ü Berstatus
Anggota/Calon anggota KSP Arya (mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan
membayar simpanan pokok Rp. 100.000 dan simpanan wajib Rp. 20.000/bulan)
ü Fotocopy
KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi
ü Mengisi
Permohonan menjadi Anggota KSP Artha Jaya (formulir disediakan KSP)
ü Mengisi
formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri
(formulir disediakan KSP)
ü Menyerahkan
fotocopy agunan bagi peminjam diatas 1 juta (BPKB, Sertifikat atau surat
berharga lainnya)
ü Siap
Gaji / Surat Keterangan Usaha (jika memungkinkan)
C. Analisis
Pribadi
Sejak
didirikannya koperasi diharapkan bisa membantu perekonomian di Indonesia. Pola
pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota
dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan
perngembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan berbagai
lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air. Akan tetapi
perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan
dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya,
seperti keterbatasan dalam permodalan untuk koperasi yang baru dan daya saing yang lemah. Hal ini mungkin dapat diselesaikan jika
banyak orang yang mau menyimpan uangnya dikoperasi dari pada dibank, serta
semua anggota harus memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola koperasi agar
dapat bersaing dan dipercaya kepada masyarakat.
Koperasi
Artha Jaya menurut saya sudah banyak membantu masyarakat, walaupun tidak
meminjamkan dalam jumlah yang sangat besar. Simpanan wajib dan simpanan pokok
koperasi Artha Jaya sangatlah relatif, karena dengan biaya segitu bisa
menjalankan koperasi ini dengan sangat baik. Dalam hal memberikan pinjaman juga
tidak terlalu sulit untuk persyaratan peminjaman. Saya berharap akan banyak
lagi koperasi yang bisa membantu masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi,
agar semua masyarakat dapat hidup dengan sejahtera dan dapat mengurangi angka
pengangguran serta mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di Indonesia.