animasi-bergerak-selamat-datang-0026 animasi-bergerak-halo-0014 animasi-bergerak-halo-0025 animasi-bergerak-halo-0014 animasi-bergerak-selamat-datang-0026

Jumat, 30 Oktober 2015

PENGGUNAAN 5 W + 1 H DALAM MENULIS


Bagi sebagian orang menulis adalah sesuatu yang menyenangkan, mengasikan dan memberikan banyak inspirasi bagi penulisnya. Menulis sesuatu yang bermanfaat dan memiliki tujuan untuk berbagi cerita, gagasan, ide, ilmu pengetahuan dan informasi yang dimiliki untuk siapa saja yang memerlukan informasi sesuai dengan topik yang saya jadikan tulisan. Saya ingin berbagi informasi mengenai penggunaan 5 W + 1 H dalam menulis, perlu kita ketahui dengan mengetahui informasi ini kita akan menjadi lebih baik lagi dalam membuat suatu tulisan. Tulisan yang baik adalah suatu tulisan yang didalamnya menggunakan 5 W + 1 H.
Secara teori untuk membuat sebuah tulisan diperlukan syarat mengandung 5 (W) 1 (H) yaitu: 
  •    What ( Apa ) 
  •    When ( Kapan ) 
  •    Where ( Dimana ) 
  •    Who ( Siapa ) 
  •    Why ( Mengapa ) 
  •     How ( Bagaimana )
Untuk menjadi penulis harus menguasai teori dasar 5 W 1 H ini. Karena jika tidak mengerti konsep 5 W 1 H maka tulisannya kita menjadi kurang menarik untuk dibaca, mari kita bahas satu persatu arti 5 W 1 H tersebut.
ü  What (Apa)
WHAT memiliki arti apa, maksudnya adalah topik atau tema apa yang akan kita jadikan topik atau tema tulisan. Contohnya “Apakah penanggulangan kemiskinan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan?” What ini adalah basic untuk 4 W lainnya.
ü  When (Kapan)
When dalam bahasa Indonesia diartikan kapan yang merupakan periode waktu dari what diatas. Kapan kejadinya, misalnya terjadinya tahun 2015 maka jika dikaitkan dengan what di atas menjadi “Apakah penanggulangan kemiskinan tahun 2015 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan?”


ü  Where (Dimana)
Dimana kejadiannya. Kejadiannya di Indonesia maka jika kita menghubungkan dengan what di atas maka menjadi “Apakah penanggulangan kemiskinan tahun 2015 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan di Indonesia?”
ü  Who (Siapa)
Siapa berkaitan orang atau lembaga berkaitan dengan what diatas maka akan menjadi ” Apakah program-program pemerintah di bidang penanggulangan kemiskinan tahun 2015 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan di Indonesia?
ü  Why (Mengapa)
Dalam bagian ini adalah bagian yang menjelaskan tema tulisan sebagai contoh “mengapa program-program pemerintah di bidang penanggulangan kemiskinan tahun 2015 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan di Indonesia”. Jawaban dari kata mengapa merupakan bagian dari batang tubuh tulisan.
ü  How ( Bagaimana)
Bagaimana menjelaskan tema yg kita pilih contohnya “Bagaimana program-program pemerintah di bidang penanggulangan kemiskinan tahun 2015 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan di Indonesia”

Jadi syarat mutlak yang harus ada dalam sebuah tulisan harus mengandung unsur 5 W + 1 H. Jangan lupa jika ingin menulis maka kita juga harus rajin membaca karena membaca dan menulis saling terkait dan terintegrasi. Tanpa membaca kita tidak dapat menulis dan sebaliknya tanpa penulis kita tidak akan dapat membaca. Kita harus mengawali menulis dengan hal yang paling sederhana dan kembangkan terus untuk menjadi tulisan yang lebih kompleks dan terstruktur …
 Selamat mencoba dan mengawali tulisan Anda ….. :D
                                        Semoga bermanfaat….,, Selalu semangat ... :D
 .

Senin, 05 Oktober 2015

KOPERASI INDONESIA



A.    Koperasi
Ø Sejarah Koperasi
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi. Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
1.      Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
2.      Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
3.      Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Ø  Jenis-Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
ü Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
ü      Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
ü     Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
ü    Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Ø  Pengurusan Koperasi
ü     Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
ü     Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
ü    Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.
Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.
ü    Badan pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
B.     Koperasi Artha Jaya
Ø  Latar Belakang Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KSP Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003. Alamatnya Koperasi Simpan Pinjam  Artha Jaya, terletak di Kampus C STIEBI JL. Akses UI no.89 Kelapa Dua, Cimanggis - Depok
Ø  Keanggotaan
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
ü  Warga Negara Indonesia
ü  Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
ü  Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
ü  Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggot
ü  Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
ü  Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
ü  Anggota adalah:
·         Setelah mejalani 2 kali periode pinjaman dengan kriteria lacar dan lunas
·         Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
·          Diluar butir di atas statusnya adalah calon anggota
Ø  Program
1.      Pinjaman 1 juta, Angunan ijazah dan atau pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta, angunan BPKB moto dll
2.      Peningkatan Sektor Agribisnis
3.      Asuransi Pinjaman/Pembiayaan

Ø  Pinjaman
Syarat-syarat pengajuan pinjaman:
ü  Berstatus Anggota/Calon anggota KSP Arya (mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan membayar simpanan pokok Rp. 100.000 dan simpanan wajib Rp. 20.000/bulan)
ü  Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi
ü  Mengisi Permohonan menjadi Anggota KSP Artha Jaya (formulir disediakan KSP)
ü  Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri (formulir disediakan KSP)
ü  Menyerahkan fotocopy agunan bagi peminjam diatas 1 juta (BPKB, Sertifikat atau surat berharga lainnya)
ü  Siap Gaji / Surat Keterangan Usaha (jika memungkinkan)


C.     Analisis Pribadi
Sejak didirikannya koperasi diharapkan bisa membantu perekonomian di Indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan perngembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air. Akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, seperti keterbatasan dalam permodalan untuk koperasi yang baru  dan daya saing yang lemah.  Hal ini mungkin dapat diselesaikan jika banyak orang yang mau menyimpan uangnya dikoperasi dari pada dibank, serta semua anggota harus memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola koperasi agar dapat bersaing dan dipercaya kepada masyarakat.
Koperasi Artha Jaya menurut saya sudah banyak membantu masyarakat, walaupun tidak meminjamkan dalam jumlah yang sangat besar. Simpanan wajib dan simpanan pokok koperasi Artha Jaya sangatlah relatif, karena dengan biaya segitu bisa menjalankan koperasi ini dengan sangat baik. Dalam hal memberikan pinjaman juga tidak terlalu sulit untuk persyaratan peminjaman. Saya berharap akan banyak lagi koperasi yang bisa membantu masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi, agar semua masyarakat dapat hidup dengan sejahtera dan dapat mengurangi angka pengangguran serta mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di Indonesia.