Agus Harimurti had been sent by Indonesian government as a representative to south Lebanon in 2006, as peacekeepers if the truce happen. Besides Agus Harimurti had defeated the separatist rebels in Aceh. Agus Harimurti was being discussed by the community, because he would be a candidate Jakarta governor candidate. Agus Harimurti will resign from a soldier and a total plunge into politics.
Senin, 17 Oktober 2016
Rabu, 28 September 2016
Why Chose Accounting ?
I chose accounting because I am wanted to become
a tax accountant. I'm starting to like accounting senior high school, when
studying accounting required accuracy and better understanding. It is
indispensable in analyzing a transaction that occurs. After studying accounting
now, I find many obstacles, such as lack of rigor me in working on an
accounting issue. Even so I still like accounting, I will learn better because
it was my choice and will always do our best to learn accounting.
Selasa, 21 Juni 2016
Sentuhan Kecil yang Bermakna Besar
REVISI BAB 2, BAB 3, dan BAB 4
Penulisan
kali ini saya akan membahas mengenai UU No 1Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Adapun
Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk
memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui
pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat,
pengelolaan simpanan, maupun memberikan jasa konsultasi pengembangan usaha yang
tidak semata-mata mencari keuntungan.
Pembahasan ini yaitu dengan
mengaitkan produk hukum dengan materi bahan ajar dan menganalisis produk hukum
tersebut dengan bahan ajar yang diberikan. Lembaga keuangan mikro bertujuan
untuk membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat yang memiliki
kelemahan dalam melakukan kegiatan usaha ekonomi dalam skala mikro.
HUKUM
PERDATA
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.1 Sejarah Singkat Hukum Perdata
Bermula
di benua Eropa, terutama di Eropa Konential berlaku Hukum Perdata Romawi pada
tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais”. Sejalan dengan
adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809 – 1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda. Tanggal 5 Juli 1830 kodifikasi
ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van
Koophandle) Dan ada tahun 1948, kedu Undang-Undang produk Nasional-Nederland
ini diberlakuakan di Indonesia berdasarkan azas Politik Hukum.
Jika
dilihat dari sejarah hukum perdata tersebut UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro yang mempunyai alasan dibuat oleh permerintah, UU NO 1 Tahun
2013 dibuat untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh,
berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada perekonomian nasional selain itu
untuk menghilangkan kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan
jasa keuangan serta memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan
keuangan terhadap masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.
1.2 Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Yang
dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan didalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas
meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat dikatakan sebagai lawan dari
Hukum Pidana. Dan didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini
digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat majemuk, di karenakan :
1. Faktor
Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia
2. Faktor
Hostia Yudiris yaitu pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3
golongan, yaitu :
a. Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan
Bumi Putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Makro termasuk kedalam hukum perdata, karena mengatur hubungan-hukum
antara seorang anggota masyarakat ( warganegara ) dengan Lembaga Keuangan Mikro
. Walaupun hukum perdata , UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
juga memiliki ketentuan pidana dan sanksi administratif. Lembaga keuangan mikro
tersebut dibuat untuk membantu golongan bumi putera / pribumi dalam melakukan
kegiatan ekonomi agar menjadi lebih baik lagi.
1.3 Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Pendapat
dari pemberlakuan Undang-Undang :
Buku
I : berisi mengenai orang. Didalamnya
diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaannya
Buku
II : berisi tentang hal benda. Dan
didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku
III : berisi tentang perikatan. Didalamnya
diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak
tertentu
Buku
IV : berisi tentang pembuktian dan
daluarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu
Pendapat
menurut Ilmu Hukum :
1. Hukum
tentang diri seserorang, mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum.
2. Hukum
kekeluargaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan
3. Hukum
kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang.
4. Hukum
warisan, mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dan
mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang
Ditinjau dari segi sistematika hukum
perdata dari pendapat pemberlakuan Undang-Undang, UU NO 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga masuk kedalam Buku III berisi tentang perikatan. Didalamnya diatur
hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang - orang atau pihak-pihak
tertentu. Disini yang diatur adalah hak-hak yang didapatkan bagi anggota
Lembaga Keuangan Mikro dan kewajiban yang harus dilakukan anggota Lembaga
Keuangan Mikro. Sedangkan bila ditinjau dari pendapat ilmu hukum UU No 1 Tahun
2013 ini dapat dikategorikan hukum kekayaan, karena mengatur perihal yang
berhubungan dengan uang.
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
2.1 Orang Sebagai Obyek Hukum
Subyek hukum ialah segala sesuatu yang
pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk
dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang dan badan hukum.
Seseorang yang tidak suka melakuakan suatu pekerjaan yang ia harus lakukan
menurut perjanjian, tidak dapat secara langsusng dipaksa untuk melakuakan
pekerjaan itu. Paling tidak ia hanya dihukum untuk membayar kerugian dalam
bentuk uang, ataupun harta benda dapat disita sebagai tanggungan atas kewajibannya.
Perihal kematian perdata yang bunyinya :
Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala
hak-hak kewarganegaraan. Beberapa golongan itu adalah :
1. Orang-orang
yang belum dewasa atau masih dibawah umur
yang dimaksud orang yang belum dewasa ialah apabila seseorang belum mencapai umur 21 tahun kecuali ia telah menikah
yang dimaksud orang yang belum dewasa ialah apabila seseorang belum mencapai umur 21 tahun kecuali ia telah menikah
2. Orang-orang
yang ditaruh dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya,
walinya, atau kuratornya Badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan
dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia.
UU NO 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro juga memiliki subyek hukum, yaitu anggota masyarakat (
warganegara ) yang ingin menumbuhkembangkan kegitan ekonomi yang dia jalani
agar meningkatkan taraf hidup. Hukum ini tidaklah berlaku bagi golongan seperti
diatas karena golongan tersebut masih belum dewasa, kecuali mereka yang telah
menikah.
2.2 Obyek Hukum
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas
obyek hukum yang bersangkutan. Misalnya segala macam benda, hak atas sesuatu
dan sebagainya.
Obyek
hukum dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro adalah simpanan ,
pinjaman , dan pembiayaan yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Mikro kepada
subyek hukum untuk meningkatkan taraf hidup suyek hukum serta meningkatkan
perekonomian nasional.
HUKUM KEBENDAAN
1.
HAK
EIGENDOM ATAS TANAH MENURUT B.W.
Dalam
sistem Burgelijk Wetboek hak eigendom adalah hak atas suatu barang yang pada
hakikatnya selalu bersifat sempurna, akan tetapi akan kenyataannya tidak adanya
hak-hak lain dari orang lain atas barang itu. Hak eigendom atas tanah, menurut
B.W. merupakan hak dari seorang A atas sebidang tanah. Mungkin dengan tidak ada
hak lain dari orang lain disampingnya dan mungkin dengan adanya hak lain dari
seorang B tanah itu disamping hak eigendom si A. Demikian pula bahwa selama hak
B itu ada, hak ini sepenuhnya dapat dilaksanakan shingga hak eigendom si A
hanya merupakan sisi dari hak yang penuh itu. Sering dikatakan bahwa hak
eigendom dalam hak atas barang kepunyaan sendiri, sedang hak-hak lain seperti
hak efpacht, hak postal dan lain sebagainya itu adalah hak atas kepunyaan orang
lain dan orang lain ini adalah si eigenaar (pemilik eigendom)
a)
Sifat
Perbedaan atau Zakelijk Karakter
Hak
perbedaan suatu benda itu merupakan kekuatan langsung dari seseorang atas suatu
benda.
b)
Sifat
Mutlak atau Absoluut Karakter
Sifat
mutlak dalam arti bahwa hak-hak ini dapat diberlakukan tehadap siapapun juga
yang mengganggu terlaksananya hak-hak itu.
c)
Pembatasan
Hak Eigendom
Pada
pembatasan hak eigendom memiliki 2 macam, antara lain:
o
Berdasarkan atas hak-hak orang lain.
o
Berdasarkan atas suatu penentuan belaka
dari Undang-undang (pasal 570 B.W.)
1.1
Cara
mendapatkan Hak Eigendom atas Tanah
Menurut pasal 548 B.W.
cara mendapatkan hak eigendom atas tanah adalah:
a)
Pencakupan
dengan barang lain menjadi satu benda (natrekking).
Segala sesuatu yang dikumpulkan
dengan suatu benda A, sehingga mewujudkan suatu benda maka itu merupakan milik
dari pemilik benda A.
b)
Mewarisi.
Apabila pemilik
eigendom itu orang asli Indonesia, maka berlaku cara mewarisi menurut Hukum
Adat.
c)
Penyerahan
barang (levering) yang mengikuti perjanjian (title) untuk memindahkan hak
eigendom.
Pada Sistem Perancis
dan Sistem Hukum Adat hanya mengenal satu persetujuan yaitu penyerahan barang oleh
penjual kepada pembeli dengan penerimaan oleh penjual dari pembeli sejumlah
uang pembelian. Dengan penyerahan ini tentunya hak milik atas barang itu
berpindah ke pihak pembeli.
d)
Pengaruh
lampau waktu (verjaring).
Menghentikan
keragu-raguan hokum tentang siapakah yang selayaknya harus dianggap pemilik
eigendom atas tanah, dalam hal tiadanya
kepastian 100% tetang hak eigendom tersebut.
·
Hal
melepaskan Hak atau Lampau Waktu
Maksudnya adalah untuk
keprluan kepastian hokum agar tidak selalu ada keraguan perihal hak eigendom
atas suatu barang. Karena itu kepentingan umumlah yang juga dikatakan menjadi dasar
peraturan.
·
Sikap
Hakim terhadap Lampau Waktu
Dalam hal ini perlu
dicamkan dan dipegang teguh bahwa kepentingan hak lain jangan sampai dirugikan
artinya pihak lain harus diberi kesempatan penuh untuk menangkis hal
mempergunakan lampau waktu tersebut.
·
Revindikasi
Merupakan semacam gugatan penting
yang melekat pada hak eigendom yang bertujuan untuk meminta kembali suatu
barang eigendom.
Dilihat dari hukum kebendaan UU No 1
Tahun 2013 ini tidak lah memiliki terkaitan, karena obyek hukumnya sedah
berbeda. Walaupun begitu UU NO 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro juga
memiliki cara untuk mendapatkan Hak perizinan menjalankan LKM tersebut yaitu :
1. Sebelum
menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan
2. Untuk
memperoleh izin usaha tersebut LKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
o
Susunan organisasi dan kepengurusan
o
Permodalan
o
Kepemilikan
o
Kelayakan rencana kerja
2. HAK-HAK
LAIN ATAS TANAH MENURUT B.W.
Pasal
520 B.W. menentukan bahwa tanah-tanah yang tidak dipelihara dan tidak ada
“eigenar” nya adalah kepunyaan Negara. Karena itu kalau ada suatu hak lain
daripada eigendom atas sebidang tanah maka selalu ada orang lain atau Negara
yang mempunyai hak eigendom atas tanah itu.
2.1
Hak
Bezit
Keistimewaan peraturan tentang Bezit bahwa
Hukum melindungi suatu keadaan sebidang tanah , yang belum tentu berdasarkan
atas suatu hak sejati. Pasal 239 B.W. mengatakan bahwa bezit adalh memegang
atau memetik hasil dari suatu barang yang dikuasai oleh seorang, baik oleh
orang itu sendiri maupun dengan perantara orang lain, seolah-olah barang itu
milik eigendomnya,
2.2
Hak
erfpcht
Dalam pasal 720 B.W. menggambarkan hak untuk
menikmati hasil dari sebidang taah milik orang lain secara seluas-luasnya
dengan kewajiban membayar setiap tahun sejumlah uang atau sejumlah hasil bumi
kepada pemilik tanah selaku pengakuan hak eigendom pemilik itu.
2.3
Hak
Opstal
Pada pasal 711 B.W. mengatakan, bahwa hak
postal adalah suatu hak perbendaan untuk mempunyai rumah-rumah, bangunan dan
tanaman-tanaman diatas tanah milik orang lain.
2.4
Hak
Vruchtgebruik
Menurut pasal 756 B.W. hak memungut hasil ini
adalah suatu hak perbendaan untuk memungut hasil dari suatu benda, seolah-olah
mempunyai hak eigendom atas barang itu, asal saja jangan sampai barang itu
musnah.
2.5
Hak
Memakai & Mendiami
Pada pasal 818 B.W. disebutkan sebagai suatu
hak perbendaan tetapi tidak dikatakan apa yang diartikan dengan hak itu. Disitu
hanya dikatakan bahwa hak ini terbentuk dan musnah secara yang undang-undang
tetapkan bagi hak memungut hasil. Dari hasiil pasal 821 dan 823 B.W. bahwa hak
memakai terbatas pada orangnya si pemakai. Dalam pasal 821 B.W. dikatakan bahwa
si pemakai hanya dapat memetik hasil dari bunganya, sekedar ia memerlukannya
guna dirinya sendiri dan guna keluarga rumah tangganya. Dan dalam pasal 823
B.W. bahwa melarang si pemakai untuk menyerahkan haknya kepada orang lain atau
menyewakannya.
2.6
Bunga
Tanah
Menurut pasal 737 B.W. bunga tanah ini
adalah suatu kewajiban seorang pemilik tanah untuk membayar setiap jangka waktu
tertentu sejumlah uang dan sejumlah hasil bumi, selaku bunga kepada orang lain.
Hak orang lain itu akan pembayaran bunga ini, menurut pasal 739 B.W. melekat
pada tanah. Artinya, tetap berada meskipun tanahnya dijual kepada orang ke
tiga. Jadi si pembeli tanah juga berkewajiban juga untuk melakukan pembayaran
bunga itu. Ini mengalirkan alam fikiran orang ke arah kesimpulan bahwa hak
seorang yang menerima pembayaran bunga ini adalah bersifat perbendaan. Akan
tetapi sebaliknya dalam pasal itu disebutkan pula bahwa pemilik tanah dengan
pembayaran bunga itu, tidak bertanggung jawab kekayaannya selain dengan tanah
itu. Ini menandakan bahwa kewajiba pemilik tanah untuk melakukan pembayarn
bunga itu, adalah bersifat perorangan.
Dari segi hak pun sangat berbeda karena
hukum kebendaan mengatur suatu benda seperti tanah. Ada hal yang sama diantara
Hak tersebut dimana dalam UU NO 1 Tahun 2013 adalah dari hal kepemilikian
terhadap LKM tersebut, adapun ketentuan kepemilikan LKM sebegai berikut :
o
Warga Negara Indonesia
o
Badan Usaha milik desa / kelurahan
o
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
o
Koperasi
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
1. Perihal Perikatan dan
Sumber-Sumbernya
Perkataan “PERIKATAN”(verbintenis) mempunyai arti yang yang lebih luas dari
perkataan “perjanjian ”, sebab dalam perikatan diatur juga perihal dalam
hubungan yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau
perjanjian yaitu perihal yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum
(onredmatigedaad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan
orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnering). Jadi pengertian dari “PERIKATAN” ialah suatu
hubungan hukum mengenai kekayaan harta
dan benda antara dua orang yang memberikan hak pada yang satu untuk menuntut
barang sesuatu dari yang lain sedangkan orang yang lainnya ini mewajibkan
memenuhi tuntutan itu pihak yang berhak menentut dimanakah pihak yang
berpiutang atau kreditur . Ada suatu barang yang dapat bisa di tuntun yang dapat di namakan dengan “prestasi” yaitu
menurut undang-undang adalah sebagai berikut :
1. Dapat
menyerahkan suatu barang
2. Melakukan
suatu perbuatan
3. Tidak
melakukan suatu perbuatan
Cara
–melaksanakan suatu keputusan oleh hakim dikuasai
oleh orang yang berpiutang ,untuk mewujudkan apa yang dapat menjadi haknya . Cara
pelaksanaan yang dapat di perbolehkan sebagai berikut :
1. Dalam
hal-hal perjanjian yang bertujuan bahwa suatu pihak tidak akan melakukan suatu
perpuatan , tidak akan berbuat suatu pagar tembok yang lebih tinggi dari 3
meter, pihak yang lain dapat dikuasai oleh hakim untuk membokar khasus yang
telah terjadi dengan melanggar perjanjian hal itu ( pasal 1240) .
2. Dalam
hal perjanjian – perjanjian untuk membikin suatu barang (yang juga dapat dibuat
oleh orang lain ) . pihak yang berkepentingan dapat dikuasai oleh hakim untuk
membikin sendiri atau menyuruh orang lain untuk atas biaya yang harus di pikul
oleh yang berhutang ( pasal 2141) .
Prestasi itu berupa menyerahkan suatu
barang tertentu atau melakukan perbuatan yang sangat pribadi (membuatan sebuah
lukisan kepada seorang pelukis ternama) .pada umumnya tidak mungkin untuk
melanjutkan prestasi itu dengan tidak bantuan si berhutang . dan terpaksalah
berpiutang itu menerima suatu pengantian piutang dengan uang. Semua
perikatan-perikatan termasuk golongan natuurlijke , verbintenis, yang sudah
menjadi pendapatan umum :
1. Hutang-hutang
yang terjadi karena perjudian , pasal 1788 mengatakan bahwa “tidak di izinkan
untuk pembayaran .
2. Pembayaran
bunga dalam hal peminjaman uang yang tidak semata-mata diperjanjikan ,jika si
berhutang membayar bunga yang tidak diperjanjikan itu, ia tidak dapat meminta
kembali ,kecuali jika apa yang telah dibayarkan itu melampaui bungga
undang-undang (6 persen).
3. Sisa
hutang saldo pailit ,setelah dilakukan pembayaran menurut perdamaian (accord) .
UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro juga memiliki perikatan dalam menjalan kegiatannya. Perikatan
yang terjadi yaitu anggota masyarakat dan Lembaga Keuangan Mikro memiliki suatu
hubungan hukum yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro.
2. Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan Persyaratan ( Voorwaardelijk )
Perikatan peryaratan adalah suatu
perikatan yang digantungan pada suatu kejadian di kemudian hari,yang masih
belum tentu akan atau tidak terjadi , pertama mungkin untuk menjanjikan bahwa
perikatan itu barulah akan lahir apabila kejadian itu belum tentu kejadian
,suatu perjanjian tersebut mengantungkan adanya suatu periktan pada suatu
syarat yang dapat menunda atau mempertangguhkan (opschortende voordwaarde) .
Contoh
nya sebagai berikut :
Apabila
saya berjanji kepada seseorang untuk membeli suatu barangnya kalau saya lulus
ujian ,di sini dapat di simpulkan adanya penjualan dan pembelian akan terjadi
,jika saya lulus ujian
Jika
perjanjian di batalkan kejadian yang belum tentu terjadi perikatan ini
tergantung pada syarat pembatalan ( ontbindede voorwide)
Contohnya
:
Saya
mengijinkan seorang mendiami rumah saya ,dengan ketentuan bahwa perjanjian itu
akan berakhir apabila secara mendadak ,saya diperhatikan dari pekerjaan saya.
b.
Perikatan yang Digantungkan Pada Suatu waktu
Perbedaan suatu syarat dengan ketetapan
waktu adalah suatu kejadian yang belum tentu atau tidak akan dilaksanakan. Yang
kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang .meskipun mungkin belum tentu
dapat di tentukan kapan datangnya . misalnya meninggalnya seseorang .
Contohnya : suatu perikatan yang
ditentukan pada suatu ketetapan waktu , banyak sekali dalam praktek , seperti
janji pemburuhan suatu hutang wasel yang dapat ditagih setelah suatu waktu yang
telah di pertunjukan dan lain sebagainya .
c. Perikatan yang Memperbolehkan
Memilih
Inilah suatu perikatan ,terdapat dua
atau lebih macam prestasi dan macam ,sedangkan kepada si berhutang diserahkan
yang mana ia akan melakukan.
Contohnya : Ia boleh memilih apakah ia
memilih kuda atau mobil atau uang satu juta rupiah .
d. Perikatan Tanggung-Menanggung (
Hoofdelijk atau Solidaritas )
Pihak yang berhutang berhadapan dengan
satu orang yang berhutang dan sebaliknya seseorang memiliki sebuah hak untuk
menagih piutang dari suatu orang . Perikatan tangung menanggung ,ini sangatlah
lazim karena di suatu perjanjian perikatan semacam ini tidak boleh dianggap
telah diadakan secara diam-diam , ia seharusnya membuat sebuah perjanjian
dengan tegas. Perikatan tanggung menanngung itu ditetapkan oleh undang-undang
dalam B.W yang menngenai tetntang ada seseorang yang meminjam suatu barang
mengenai orang yang menyeluh dari beberapa orang.
e. Perikatan yang Dapat Dibagi dan
yang Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau
tidak,tergantung pada kemungkinan adanya membagi prestasi. Pada hakekatnya
tergantung pula dari hakekatnya atau yang dimaksud membagi sebuah prestasi.Pada
hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud dari kedua belah pihak
dalam membuat sebuah perjanjian . Pada asasnya jika tidak diperjanjikan lain
.antara pihak-pihak yang semula suatu perikatan tidak boleh dibagi-bagi sebab
si piutang selalu berhak menuntut pemenuhan perjanjian untuk sepenuhnya dan
tidak usah ia berikan menerima baik suatu pembayaran sebagai demi sebagian .
f. Perikatan dan Pendekatan Umum (
Strafbeding )
Untuk mencegah si yang berhutang tidak
melalaikan kewajibannya, dalam praktek
banyak perjanjian di mana si suatu berhutang dikenakan dalam suatu hukuman, apabila
ia tidak dapat memenuhi sebuah kewajibannya maka seseorang yang berhutang akan
mendapatkan sebuah hukumannya , hukum ini di tetapkan dalam jumlah uang yang ditentukan yang
sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian sejak semula yang sudah di
tetapkan oleh para pembuat janji .
Dari semua macam-macam perikatan diatas,
UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memiliki kesamaan terhadap
perikatan tanggung-menanggung karena pihak yang berhutang berhadapan dengan
Lembaga Keuangan Mikro dan sebaliknya Lembaga Keuangan Mikro mempunyai hak
untuk menagih hutang tersebut kepada pihak yang berhutang.
3. Syarat Syahnya Perjanjian
1. Meraka
yang mengikat dirinya
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal
Dalam pasal 1330 kitab undang-undang
hukum perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cukup untuk membuat
suatu perjanjian .
1. Orang-orang
yang belum dewasa
2. Mereka
yang ditaruh dalam pengampunan
3. Orang-orang
perempuan dalam hal yang ditetapkan undang-undang dan pada umumnya semua orang
kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
Dalam pendiriannya LKM harus membuat
perjanjian dengan pemerintah , adapun dalam
UU No 1 tahun 2013 diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi paling
sedikit sebagai berikut :
o
Bentuk Badan Hukum ( koperasi atau
perseoran terbatas )
o
Permodalan
o
Mendapatkan izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan
4. Pembatalan Suatu Perjanjian
Syarat-syarat untuk sahnya suatu
perjanjian telah diterangkan bahwa apabila suatu syarat-syarat objektif tidak
terpenuhi, maka perjanjian adalah batal demi hukum (null and void). Dengan hal
demikian secara yuridis dan semula tidak akan ada suatu perjanjian dan tidak
ada pula suatu perikatan yang mengikat mereka antara satu sama lain telah
gagal, hakim ini telah mewajibkan , karena jabatannya menyatakan bahwa tidak
pernah ada suatu suatu perjanjian atau perikatan . Pada saat kita membuat sebuah perjanjian ada
kekurangan yang mengenai syarat subjektif , perjanjian itu bukan hanya demi
hukum , karena di minta untuk membatalkan salah satu pihak , PIHAK INI
ADALAH pihak yang tidak cakap dengan
hukum .
Perjanjian pendirian LKM akan batal
apabila tidak dipenuhinya persyaratan untuk mendirikannya, perjanjian pendirian
tersebut dapat kita lihat dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro. Selain itu pembatalan LKM yang sudah melakukan kegitan usahanya juga
dapat terjadi apabila LKM tersebut melakukan kegiatan yang diangrang seperti
berikut :
o
Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran
o
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
o
Melakukan kegiatan perasuransian sebagai
penanggung
o
Bertindak sebagai penjamin
5. Saat dan Lahirnya Perjanjian
Surat perjanjian di lahirkan pada detik
tercapainya sepakat atau persetujuan antara dua belah pihak mengenai hal-hal
yang pokok dari apa yang menjadi sebuah objek perjanjian . Sepakat adalah suatu
yang sesuai paham dan kehendak antara dua pihak tersebut, yang dapat di
kehendaki oleh pihak yang satu adalah kehendaki oleh pihak yang lainnya
walaupun tidak sama tetapi memiliki rasa timbal balik. Kedua pihak itu saling
bertemu sama lain . Apabila kedua pihak itu saling berselisih tak dapatlah
sebuah perjanjian itu di lahirkan , dalam suatu masyarakat kecil kedua belah
pihak itu saling bertemu dan ikut serta hadir dan berbicara diakan secara lisan
, untuk mencapai sebuah perjanjian itu di haruskan adanya kehendak , terpaksa
yang di tinggal , karena sudah sering terjadi apa yang terjadi dalam sebuah
penulisan dalam surat ,atau yang diberikan lewat telegram . Suatu perjanjian di lahirkan pada detik tercapai
sepakat, maka perjanjian itu lahir pada detik di terimanya suatu penawaran
(offierte).
Lahirnya suatu perjanjian karena adanya
sebuah kesepakatan yang terjadi diatara kedua belah pihak yang melakukan
perjanjian. Sama halnya LKM akan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan UU No 1
tahun 2013 apabila pemerintah memberikan izin kepada LKM untuk melaksanakan
kegiatan usahanya.
6. Pelakasaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji
untuk melaksanakan sesuatu. Memiliki macam-macam hal yang dijanjikan untuk
melaksanakan perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu:
1. Perjanjian
untuk memberikan menyerahkan suatu barang
3. Perjanjian
untuk tidak berbuat sesuatu
Dari tiga macam pelaksanaan perjanjian UU
No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro hampirlah sama dengan perjanjian
untuk memberikan menyerahkan sesuatu
barang, dimana pihak LKM akan memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada
anggota masyarakat dan anggota masyarakat juga akan menyerahkan balas jasa
kepada LKM berupa bunga bila konvensional dan bagi hasil bila syariah.
SUMBER
:
Bahan
Aspek dan Hukum Bisnis.pdf
Salinan
UU No 1 Tahun 2013.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)