animasi-bergerak-selamat-datang-0026 animasi-bergerak-halo-0014 animasi-bergerak-halo-0025 animasi-bergerak-halo-0014 animasi-bergerak-selamat-datang-0026

Selasa, 21 Juni 2016

Sentuhan Kecil yang Bermakna Besar



REVISI BAB 2, BAB 3, dan BAB 4

    Penulisan kali ini saya akan membahas mengenai UU No 1Tahun  2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Adapun Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun memberikan jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
    Pembahasan ini yaitu dengan mengaitkan produk hukum dengan materi bahan ajar dan menganalisis produk hukum tersebut dengan bahan ajar yang diberikan. Lembaga keuangan mikro bertujuan untuk membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat yang memiliki kelemahan dalam melakukan kegiatan usaha ekonomi dalam skala mikro. 

HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.1 Sejarah Singkat Hukum Perdata
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Konential berlaku Hukum Perdata Romawi pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais”. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809 – 1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda. Tanggal 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) Dan ada tahun 1948, kedu Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakuakan di Indonesia berdasarkan azas Politik Hukum.
Jika dilihat dari sejarah hukum perdata tersebut UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mempunyai alasan dibuat oleh permerintah, UU NO 1 Tahun 2013 dibuat untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada perekonomian nasional selain itu untuk menghilangkan kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jasa keuangan serta memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.

1.2  Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Dan didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat majemuk, di karenakan :
1.     Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia
2.     Faktor Hostia Yudiris yaitu pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a.     Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.     Golongan Bumi Putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c.      Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Makro termasuk kedalam hukum perdata, karena mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat ( warganegara ) dengan Lembaga Keuangan Mikro . Walaupun hukum perdata , UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro juga memiliki ketentuan pidana dan sanksi administratif. Lembaga keuangan mikro tersebut dibuat untuk membantu golongan bumi putera / pribumi dalam melakukan kegiatan ekonomi agar menjadi lebih baik lagi. 
1.3  Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Pendapat dari pemberlakuan Undang-Undang :
Buku I    : berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaannya
Buku II  : berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku III : berisi tentang perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu
Buku IV : berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu
Pendapat menurut Ilmu Hukum :
1.     Hukum tentang diri seserorang, mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum.
2.     Hukum kekeluargaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
3.     Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
4.     Hukum warisan, mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang
Ditinjau dari segi sistematika hukum perdata dari pendapat pemberlakuan Undang-Undang, UU NO 1 Tahun 2013 tentang Lembaga masuk kedalam Buku III berisi tentang perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang - orang atau pihak-pihak tertentu. Disini yang diatur adalah hak-hak yang didapatkan bagi anggota Lembaga Keuangan Mikro dan kewajiban yang harus dilakukan anggota Lembaga Keuangan Mikro. Sedangkan bila ditinjau dari pendapat ilmu hukum UU No 1 Tahun 2013 ini dapat dikategorikan hukum kekayaan, karena mengatur perihal yang berhubungan dengan uang.
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
2.1 Orang Sebagai Obyek Hukum
Subyek hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang dan badan hukum. Seseorang yang tidak suka melakuakan suatu pekerjaan yang ia harus lakukan menurut perjanjian, tidak dapat secara langsusng dipaksa untuk melakuakan pekerjaan itu. Paling tidak ia hanya dihukum untuk membayar kerugian dalam bentuk uang, ataupun harta benda dapat disita sebagai tanggungan atas kewajibannya.
Perihal kematian perdata yang bunyinya : Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewarganegaraan. Beberapa golongan itu adalah :
1.     Orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur
yang dimaksud orang yang belum dewasa ialah apabila seseorang belum mencapai umur 21 tahun kecuali ia telah menikah
2.     Orang-orang yang ditaruh dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya Badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia.
UU NO 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro juga memiliki subyek hukum, yaitu anggota masyarakat ( warganegara ) yang ingin menumbuhkembangkan kegitan ekonomi yang dia jalani agar meningkatkan taraf hidup. Hukum ini tidaklah berlaku bagi golongan seperti diatas karena golongan tersebut masih belum dewasa, kecuali mereka yang telah menikah.
2.2 Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Misalnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya.
Obyek hukum dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro adalah simpanan , pinjaman , dan pembiayaan yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Mikro kepada subyek hukum untuk meningkatkan taraf hidup suyek hukum serta meningkatkan perekonomian nasional.



HUKUM KEBENDAAN
   1.  HAK EIGENDOM ATAS TANAH MENURUT B.W.
Dalam sistem Burgelijk Wetboek hak eigendom adalah hak atas suatu barang yang pada hakikatnya selalu bersifat sempurna, akan tetapi akan kenyataannya tidak adanya hak-hak lain dari orang lain atas barang itu. Hak eigendom atas tanah, menurut B.W. merupakan hak dari seorang A atas sebidang tanah. Mungkin dengan tidak ada hak lain dari orang lain disampingnya dan mungkin dengan adanya hak lain dari seorang B tanah itu disamping hak eigendom si A. Demikian pula bahwa selama hak B itu ada, hak ini sepenuhnya dapat dilaksanakan shingga hak eigendom si A hanya merupakan sisi dari hak yang penuh itu. Sering dikatakan bahwa hak eigendom dalam hak atas barang kepunyaan sendiri, sedang hak-hak lain seperti hak efpacht, hak postal dan lain sebagainya itu adalah hak atas kepunyaan orang lain dan orang lain ini adalah si eigenaar (pemilik eigendom)
a)    Sifat Perbedaan atau Zakelijk Karakter
Hak perbedaan suatu benda itu merupakan kekuatan langsung dari seseorang atas suatu benda.
b)    Sifat Mutlak atau Absoluut Karakter
Sifat mutlak dalam arti bahwa hak-hak ini dapat diberlakukan tehadap siapapun juga yang mengganggu terlaksananya hak-hak itu.
c)     Pembatasan Hak Eigendom
Pada pembatasan hak eigendom memiliki 2 macam, antara lain:
o   Berdasarkan atas hak-hak orang lain.
o   Berdasarkan atas suatu penentuan belaka dari Undang-undang (pasal 570 B.W.)


1.1      Cara mendapatkan Hak Eigendom atas Tanah
Menurut pasal 548 B.W. cara mendapatkan hak eigendom atas tanah adalah:
a)    Pencakupan dengan barang lain menjadi satu benda (natrekking).
Segala sesuatu yang dikumpulkan dengan suatu benda A, sehingga mewujudkan suatu benda maka itu merupakan milik dari pemilik benda A.
b)    Mewarisi.
Apabila pemilik eigendom itu orang asli Indonesia, maka berlaku cara mewarisi menurut Hukum Adat.
c)     Penyerahan barang (levering) yang mengikuti perjanjian (title) untuk memindahkan hak eigendom.
Pada Sistem Perancis dan Sistem Hukum Adat hanya mengenal satu persetujuan yaitu penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli dengan penerimaan oleh penjual dari pembeli sejumlah uang pembelian. Dengan penyerahan ini tentunya hak milik atas barang itu berpindah ke pihak pembeli.
d)    Pengaruh lampau waktu (verjaring).
Menghentikan keragu-raguan hokum tentang siapakah yang selayaknya harus dianggap pemilik eigendom  atas tanah, dalam hal tiadanya kepastian 100% tetang hak eigendom tersebut.
·        Hal melepaskan Hak atau Lampau Waktu
Maksudnya adalah untuk keprluan kepastian hokum agar tidak selalu ada keraguan perihal hak eigendom atas suatu barang. Karena itu kepentingan umumlah yang juga dikatakan menjadi dasar peraturan.
·        Sikap Hakim terhadap Lampau Waktu
Dalam hal ini perlu dicamkan dan dipegang teguh bahwa kepentingan hak lain jangan sampai dirugikan artinya pihak lain harus diberi kesempatan penuh untuk menangkis hal mempergunakan lampau waktu tersebut.
·        Revindikasi
Merupakan semacam gugatan penting yang melekat pada hak eigendom yang bertujuan untuk meminta kembali suatu barang eigendom.
Dilihat dari hukum kebendaan UU No 1 Tahun 2013 ini tidak lah memiliki terkaitan, karena obyek hukumnya sedah berbeda. Walaupun begitu UU NO 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro juga memiliki cara untuk mendapatkan Hak perizinan menjalankan LKM tersebut yaitu :
1.     Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
2.     Untuk memperoleh izin usaha tersebut LKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
o   Susunan organisasi dan kepengurusan
o   Permodalan
o   Kepemilikan
o   Kelayakan rencana kerja
   2. HAK-HAK LAIN ATAS TANAH MENURUT B.W.
Pasal 520 B.W. menentukan bahwa tanah-tanah yang tidak dipelihara dan tidak ada “eigenar” nya adalah kepunyaan Negara. Karena itu kalau ada suatu hak lain daripada eigendom atas sebidang tanah maka selalu ada orang lain atau Negara yang mempunyai hak eigendom atas tanah itu.
2.1      Hak Bezit
  Keistimewaan peraturan tentang Bezit bahwa Hukum melindungi suatu keadaan sebidang tanah , yang belum tentu berdasarkan atas suatu hak sejati. Pasal 239 B.W. mengatakan bahwa bezit adalh memegang atau memetik hasil dari suatu barang yang dikuasai oleh seorang, baik oleh orang itu sendiri maupun dengan perantara orang lain, seolah-olah barang itu milik eigendomnya,
2.2      Hak erfpcht
  Dalam pasal 720 B.W. menggambarkan hak untuk menikmati hasil dari sebidang taah milik orang lain secara seluas-luasnya dengan kewajiban membayar setiap tahun sejumlah uang atau sejumlah hasil bumi kepada pemilik tanah selaku pengakuan hak eigendom pemilik itu.
2.3      Hak Opstal
  Pada pasal 711 B.W. mengatakan, bahwa hak postal adalah suatu hak perbendaan untuk mempunyai rumah-rumah, bangunan dan tanaman-tanaman diatas tanah milik orang lain.
2.4      Hak Vruchtgebruik
 Menurut pasal 756 B.W. hak memungut hasil ini adalah suatu hak perbendaan untuk memungut hasil dari suatu benda, seolah-olah mempunyai hak eigendom atas barang itu, asal saja jangan sampai barang itu musnah.
2.5      Hak Memakai & Mendiami
   Pada pasal 818 B.W. disebutkan sebagai suatu hak perbendaan tetapi tidak dikatakan apa yang diartikan dengan hak itu. Disitu hanya dikatakan bahwa hak ini terbentuk dan musnah secara yang undang-undang tetapkan bagi hak memungut hasil. Dari hasiil pasal 821 dan 823 B.W. bahwa hak memakai terbatas pada orangnya si pemakai. Dalam pasal 821 B.W. dikatakan bahwa si pemakai hanya dapat memetik hasil dari bunganya, sekedar ia memerlukannya guna dirinya sendiri dan guna keluarga rumah tangganya. Dan dalam pasal 823 B.W. bahwa melarang si pemakai untuk menyerahkan haknya kepada orang lain atau menyewakannya.
2.6      Bunga Tanah
   Menurut pasal 737 B.W. bunga tanah ini adalah suatu kewajiban seorang pemilik tanah untuk membayar setiap jangka waktu tertentu sejumlah uang dan sejumlah hasil bumi, selaku bunga kepada orang lain. Hak orang lain itu akan pembayaran bunga ini, menurut pasal 739 B.W. melekat pada tanah. Artinya, tetap berada meskipun tanahnya dijual kepada orang ke tiga. Jadi si pembeli tanah juga berkewajiban juga untuk melakukan pembayaran bunga itu. Ini mengalirkan alam fikiran orang ke arah kesimpulan bahwa hak seorang yang menerima pembayaran bunga ini adalah bersifat perbendaan. Akan tetapi sebaliknya dalam pasal itu disebutkan pula bahwa pemilik tanah dengan pembayaran bunga itu, tidak bertanggung jawab kekayaannya selain dengan tanah itu. Ini menandakan bahwa kewajiba pemilik tanah untuk melakukan pembayarn bunga itu, adalah bersifat perorangan.
Dari segi hak pun sangat berbeda karena hukum kebendaan mengatur suatu benda seperti tanah. Ada hal yang sama diantara Hak tersebut dimana dalam UU NO 1 Tahun 2013 adalah dari hal kepemilikian terhadap LKM tersebut, adapun ketentuan kepemilikan LKM sebegai berikut :
o   Warga Negara Indonesia
o   Badan Usaha milik desa / kelurahan
o   Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
o   Koperasi



HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
1. Perihal Perikatan dan Sumber-Sumbernya
Perkataan “PERIKATAN”(verbintenis) mempunyai arti yang yang lebih luas dari perkataan “perjanjian ”, sebab dalam perikatan diatur juga perihal dalam hubungan yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian yaitu perihal yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onredmatigedaad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnering).  Jadi pengertian dari “PERIKATAN” ialah suatu hubungan hukum  mengenai kekayaan harta dan benda antara dua orang yang memberikan hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain sedangkan orang yang lainnya ini mewajibkan memenuhi tuntutan itu pihak yang berhak menentut dimanakah pihak yang berpiutang atau kreditur . Ada suatu barang yang dapat bisa di tuntun  yang dapat di namakan dengan “prestasi” yaitu menurut undang-undang adalah sebagai berikut :
1.     Dapat menyerahkan suatu barang
2.     Melakukan suatu perbuatan
3.     Tidak melakukan suatu perbuatan
Cara –melaksanakan suatu keputusan oleh hakim dikuasai oleh orang yang berpiutang ,untuk mewujudkan apa yang dapat menjadi haknya . Cara pelaksanaan yang dapat di perbolehkan sebagai berikut :
1.     Dalam hal-hal perjanjian yang bertujuan bahwa suatu pihak tidak akan melakukan suatu perpuatan , tidak akan berbuat suatu pagar tembok yang lebih tinggi dari 3 meter, pihak yang lain dapat dikuasai oleh hakim untuk membokar khasus yang telah terjadi dengan melanggar perjanjian hal itu ( pasal 1240) .
2.     Dalam hal perjanjian – perjanjian untuk membikin suatu barang (yang juga dapat dibuat oleh orang lain ) . pihak yang berkepentingan dapat dikuasai oleh hakim untuk membikin sendiri atau menyuruh orang lain untuk atas biaya yang harus di pikul oleh yang berhutang ( pasal 2141) .
Prestasi itu berupa menyerahkan suatu barang tertentu atau melakukan perbuatan yang sangat pribadi (membuatan sebuah lukisan kepada seorang pelukis ternama) .pada umumnya tidak mungkin untuk melanjutkan prestasi itu dengan tidak bantuan si berhutang . dan terpaksalah berpiutang itu menerima suatu pengantian piutang dengan uang. Semua perikatan-perikatan termasuk golongan natuurlijke , verbintenis, yang sudah menjadi pendapatan umum :
1.     Hutang-hutang yang terjadi karena perjudian , pasal 1788 mengatakan bahwa “tidak di izinkan untuk pembayaran .
2.     Pembayaran bunga dalam hal peminjaman uang yang tidak semata-mata diperjanjikan ,jika si berhutang membayar bunga yang tidak diperjanjikan itu, ia tidak dapat meminta kembali ,kecuali jika apa yang telah dibayarkan itu melampaui bungga undang-undang (6 persen).
3.     Sisa hutang saldo pailit ,setelah dilakukan pembayaran menurut perdamaian (accord) .
UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro juga memiliki perikatan dalam menjalan kegiatannya. Perikatan yang terjadi yaitu anggota masyarakat dan Lembaga Keuangan Mikro memiliki suatu hubungan hukum yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
2. Macam-Macam Perikatan
a.  Perikatan Persyaratan ( Voorwaardelijk )
Perikatan peryaratan adalah suatu perikatan yang digantungan pada suatu kejadian di kemudian hari,yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi , pertama mungkin untuk menjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir apabila kejadian itu belum tentu kejadian ,suatu perjanjian tersebut mengantungkan adanya suatu periktan pada suatu syarat yang dapat menunda atau mempertangguhkan (opschortende voordwaarde) .
Contoh nya sebagai berikut :
Apabila saya berjanji kepada seseorang untuk membeli suatu barangnya kalau saya lulus ujian ,di sini dapat di simpulkan adanya penjualan dan pembelian akan terjadi ,jika saya lulus ujian
Jika perjanjian di batalkan kejadian yang belum tentu terjadi perikatan ini tergantung pada syarat pembatalan ( ontbindede voorwide)
Contohnya :
Saya mengijinkan seorang mendiami rumah saya ,dengan ketentuan bahwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak ,saya diperhatikan dari pekerjaan saya.
b.  Perikatan yang Digantungkan Pada Suatu waktu
Perbedaan suatu syarat dengan ketetapan waktu adalah suatu kejadian yang belum tentu atau tidak akan dilaksanakan. Yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang .meskipun mungkin belum tentu dapat di tentukan kapan datangnya . misalnya meninggalnya seseorang .
Contohnya         : suatu perikatan yang ditentukan pada suatu ketetapan waktu , banyak sekali dalam praktek , seperti janji pemburuhan suatu hutang wasel yang dapat ditagih setelah suatu waktu yang telah di pertunjukan dan lain sebagainya .
c. Perikatan yang Memperbolehkan Memilih
Inilah suatu perikatan ,terdapat dua atau lebih macam prestasi dan macam ,sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan melakukan.
Contohnya : Ia boleh memilih apakah ia memilih kuda atau mobil atau uang satu juta rupiah .
d. Perikatan Tanggung-Menanggung ( Hoofdelijk atau Solidaritas )
Pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang berhutang dan sebaliknya seseorang memiliki sebuah hak untuk menagih piutang dari suatu orang . Perikatan tangung menanggung ,ini sangatlah lazim karena di suatu perjanjian perikatan semacam ini tidak boleh dianggap telah diadakan secara diam-diam , ia seharusnya membuat sebuah perjanjian dengan tegas. Perikatan tanggung menanngung itu ditetapkan oleh undang-undang dalam B.W yang menngenai tetntang ada seseorang yang meminjam suatu barang mengenai orang yang menyeluh dari beberapa orang.
e. Perikatan yang Dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak,tergantung pada kemungkinan adanya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari hakekatnya atau yang dimaksud membagi sebuah prestasi.Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud dari kedua belah pihak dalam membuat sebuah perjanjian . Pada asasnya jika tidak diperjanjikan lain .antara pihak-pihak yang semula suatu perikatan tidak boleh dibagi-bagi sebab si piutang selalu berhak menuntut pemenuhan perjanjian untuk sepenuhnya dan tidak usah ia berikan menerima baik suatu pembayaran sebagai demi sebagian .
f. Perikatan dan Pendekatan Umum ( Strafbeding )
Untuk mencegah si yang berhutang tidak melalaikan kewajibannya,  dalam praktek banyak perjanjian di mana si suatu berhutang dikenakan dalam suatu hukuman, apabila ia tidak dapat memenuhi sebuah kewajibannya maka seseorang yang berhutang akan mendapatkan sebuah hukumannya , hukum ini di tetapkan  dalam jumlah uang yang ditentukan yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian sejak semula yang sudah di tetapkan oleh para pembuat janji . 
Dari semua macam-macam perikatan diatas, UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memiliki kesamaan terhadap perikatan tanggung-menanggung karena pihak yang berhutang berhadapan dengan Lembaga Keuangan Mikro dan sebaliknya Lembaga Keuangan Mikro mempunyai hak untuk menagih hutang tersebut kepada pihak yang berhutang.
3. Syarat Syahnya Perjanjian
1.     Meraka yang mengikat dirinya
2.     Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.     Suatu hal tertentu
4.     Suatu sebab yang halal
Dalam pasal 1330 kitab undang-undang hukum perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cukup untuk membuat suatu perjanjian .
1.     Orang-orang yang belum dewasa
2.     Mereka yang ditaruh dalam pengampunan
3.     Orang-orang perempuan dalam hal yang ditetapkan undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
Dalam pendiriannya LKM harus membuat perjanjian dengan pemerintah ,  adapun dalam UU No 1 tahun 2013 diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi paling sedikit sebagai berikut :
o   Bentuk Badan Hukum ( koperasi atau perseoran terbatas )
o   Permodalan
o   Mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan

4. Pembatalan Suatu Perjanjian
Syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila suatu syarat-syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian adalah batal demi hukum (null and void). Dengan hal demikian secara yuridis dan semula tidak akan ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan yang mengikat mereka antara satu sama lain telah gagal, hakim ini telah mewajibkan , karena jabatannya menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu suatu perjanjian atau perikatan .  Pada saat kita membuat sebuah perjanjian ada kekurangan yang mengenai syarat subjektif , perjanjian itu bukan hanya demi hukum , karena di minta untuk membatalkan salah satu pihak , PIHAK INI ADALAH  pihak yang tidak cakap dengan hukum .
Perjanjian pendirian LKM akan batal apabila tidak dipenuhinya persyaratan untuk mendirikannya, perjanjian pendirian tersebut dapat kita lihat dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Selain itu pembatalan LKM yang sudah melakukan kegitan usahanya juga dapat terjadi apabila LKM tersebut melakukan kegiatan yang diangrang seperti berikut :
o   Menerima simpanan dalam  bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
o   Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
o   Melakukan kegiatan perasuransian sebagai penanggung
o   Bertindak sebagai penjamin 
5. Saat dan Lahirnya Perjanjian
Surat perjanjian di lahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara dua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi sebuah objek perjanjian . Sepakat adalah suatu yang sesuai paham dan kehendak antara dua pihak tersebut, yang dapat di kehendaki oleh pihak yang satu adalah kehendaki oleh pihak yang lainnya walaupun tidak sama tetapi memiliki rasa timbal balik. Kedua pihak itu saling bertemu sama lain . Apabila kedua pihak itu saling berselisih tak dapatlah sebuah perjanjian itu di lahirkan , dalam suatu masyarakat kecil kedua belah pihak itu saling bertemu dan ikut serta hadir dan berbicara diakan secara lisan , untuk mencapai sebuah perjanjian itu di haruskan adanya kehendak , terpaksa yang di tinggal , karena sudah sering terjadi apa yang terjadi dalam sebuah penulisan dalam surat ,atau yang diberikan lewat telegram .   Suatu perjanjian di lahirkan pada detik tercapai sepakat, maka perjanjian itu lahir pada detik di terimanya suatu penawaran (offierte).
Lahirnya suatu perjanjian karena adanya sebuah kesepakatan yang terjadi diatara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Sama halnya LKM akan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan UU No 1 tahun 2013 apabila pemerintah memberikan izin kepada LKM untuk melaksanakan kegiatan usahanya. 
        
6. Pelakasaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Memiliki macam-macam hal yang dijanjikan untuk melaksanakan perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu:
1.     Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang
2.     Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3.     Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Dari tiga macam pelaksanaan perjanjian UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro hampirlah sama dengan perjanjian untuk memberikan menyerahkan sesuatu  barang, dimana pihak LKM akan memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada anggota masyarakat dan anggota masyarakat juga akan menyerahkan balas jasa kepada LKM berupa bunga bila konvensional dan bagi hasil bila syariah.




SUMBER :
Bahan Aspek dan Hukum Bisnis.pdf
Salinan UU No 1 Tahun 2013.pdf