I.
ETIKA PROFESI AKUNTAN
Terjadinya
krisis multi dimensi di Indonesia menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya
etika untuk dilaksanakan. Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi
yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum. Salah
satunya adalah profesi akuntan yang dituntut untuk berperilaku etis dan juga
untuk menjadi Information Professional, yang tidak hanya bertindak sesuai
dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku akan tetapi juga menghasilkan
“informasi” yang berguna bagi pengambil keputusan. Etika profesi
akuntan merupakan karakteristik profesi akuntan yang
membedakan dengan profesi lain. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
1.1 Kode Etik
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
1.2 Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1.3 Prinsip Etika Profesi
Ikatan Akuntansi Indonesia
- Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
- Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab
Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan
informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
Prinsip Ketujuh – Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
II. ETIKA
PROFESI JURNALISTIK
2.1 Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk
memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi
kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan
kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga
menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman
masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan
peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut
profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang
benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam
menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik
Jurnalistik menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang teridiri dari :
Pasal 1
- Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
- Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
- Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
2.2
Interpretasi Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal
2
Cara-cara yang profesional adalah:
- menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
- menghormati hak privasi;
- tidak menyuap;
- menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
- rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
- menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
- tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
- penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
- Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
- Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
- Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
- Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
- Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
- Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
- Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
- Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
- “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
- Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
- Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
- Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
- Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
- Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
- Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
- Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
III. PERBANDINGAN KODE
ETIK AKUNTAN DENGAN KODE ETIK JURNALISTIK BERDASARKAN STANDAR TEKNIS
Standar teknis, adalah
suatu norma atau
persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang
menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang
seragam. Suatu standar dapat pula berupa suatu artefak atau
perangkat formal lain yang digunakan untuk kalibrasi.
Suatu standar primer biasanya berada dalam yurisdiksi suatu badan standardisasi nasional. Standar sekunder, tersier, cek, serta bahan
standar biasanya digunakan sebagai rujukan dalam sistem metrologi. Suatu kebiasaan, konvensi, produk
perusahaan, atau standar perusahaan yang telah diterima umum dan bersifat
dominan sering disebut sebagai “standar de facto”
3.1 Standar Teknis Akuntan
Standar teknis dan standar profesional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
Standar Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam
standar yaitu:
- Standar Auditing.
- Standar Atestasi.
- Standar Jasa Akuntansi dan Review.
- Standar Jasa Konsultasi.
- Standar Pengendalian Mutu.
- Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Kelima standar yang pertama merupakan standar teknis
yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik., sedangkan
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan aturan moral yang
diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik. Keenam standar profesional ini
disusun untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan akuntan publik bagi
masyarakat.
Standar Auditing merupakan panduan
audit atas laporan keuangan historis, yang terdiri dari 10 standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) termasuk interpretasi Pernyataan
Standar Auditing (IPSA).Standar ini bersifat mengikat bagi anggota Ikatan
Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar Atestasi memberikan
rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat
keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan
historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan
atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan,
dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan
dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi
Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). Standar ini mengikat akuntan publik dan
pelaksanaaannya bersifat wajib.
Standar Jasa Akuntansi dan Review memberikan
rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa
akuntansi dan review.Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (PSAR), dan bersifat mengikat akuntan publik sehingga pelaksanaannya
wajib.
Standar Jasa Konsultasi memberikan
panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui
kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi.
Standar Pengendalian Mutu, memberikan
panduan bagi kantor akuntan publik dalam melaksanakan pengendalian kualitas
jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompertemen
Akuntan Publik.
3.2 Standar Teknis Auditing
Standar Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan,
dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan
pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing.Di Amerika Serikat, standar auditing
semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan
oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari
masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi
ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik
dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan
oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA
adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang
diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas
pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
PSA sehingga merupakan perluasan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.
Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar Auditing terdiri dari 3 standar umum, 3
standar pekerjaan lapangan, dan 4 standar pelaporan.
1. Standar Umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup oengujian yang akan dilakukan.
- Bukti audit yang kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Laporan audit harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistensian penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahea pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Penjelasan standar umum pertama yaitu:
audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit untuk
sampai pada suatu pernyatan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak
sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian
keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui
pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit.
Penjelasan standar umum kedua yaitu: dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan auditor bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karene ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan demikian tidak dibenarkan memihak
kepada kepentingan siapapun, sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis
yang dimiliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat
penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.
Penjelasan standar umum ketiga : Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Standar ini menuntut
auditor independen untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaannya dengan
menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Penggunaan
kemahiran profesional dengan kecermatan dan keseksamaan menekankan tanggung
jawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk
mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Penjelasan standar pekerjaan
lapangan pertama yaitu: Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya
dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Perencanaan
audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit
yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran
dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang
bisnis entitas. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan,
antara lain :
- Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat usaha entitas tersebut..
- Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
- Metode yang digunakan oleh entitas tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
- Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
- Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
- Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).
- Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti resiko kekeliruan atau kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
- Sifat laporan laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian).
Supervisi: Pekerjaan
yang dilaksanakan oleh asisten harus di review untuk menentukan apakah
pekerjaan tersebut telah dilaksanakan secara memadai dan auditor harus
menilainya apakah hasilnya sejalan dengan kesimpulan yang disajikan dalam
laporan auditor.
Penjelasan standar pekerjaan
lapangan kedua: Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang dilakukan. Pengendalian intern adalah suatu proses yang didesain
untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan : keandalan
laporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi dan kepatuhan terhadap
hukum dan peraturan yang berlaku. Pengendalian intern terdiri dari lima
komponen yang saling terkait yaitu :
- Lingkungan pengendalian
- Penaksiran risiko
- Aktivitas pengendalian
- Informasi dan komunikasi
- Pemantauan
Dalam semua audit, auditor harus memperoleh pemahaman
masing-masing dari lima komponen pengendalian intern yang cukup untuk
merencanakan audit dengan melaksanakan prosedur untuk memahami desain
pengendalian yang relevan dengan suatu audit laporan keuangan, dan apakah
pengendalian tersebut dioperasikan. Dalam perencanaan audit, pengetahuan
tersebut digunakan untuk:
- Mengidentifikasi salah saji potensial.
- Mempertimbangkan faktor-faktor yang berdampak terhadap risiko salah saji material
- Mendesain pengujian substantif.
Penjelasan standar pekerjaan
lapangan yang ketiga: Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.Pernyataan manajemen (asersi) yang terkandung di dalam komponen laporan
keuangan dapat diklasifikasikan menjadi 5 golongan yaitu: keberadaan atau
keterjadian (exitence or occurrence), kelengkapan (completeness),
hak dan kewajiaban (right and obligation), penilaian (valuation),
dan Penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure).Didalam
memperoleh bukti audit yang mendukung asersi dalam laporan keuangan, auditor
independen merumuskan tujuan audit spesifik ditinjau dari sudut asersi tersebut
dengan mempertimbangkan kondisi khuisus entitas termasuk sifat aktivitas
ekonomi dan praktik akuntansi yang khas dalam industrinya.
Penjelasan standar pelaporan pertama menyatakan:
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat auditor,
bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum harus didasarkan
atas pertimbangannya apakah :
- Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku umum di Indonesia.
- Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan
- Laporan keuangan beserta catatannya memberikan informasi cukup yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya.
- Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, yang tidak terlalu rinci atau ringkas.
- Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara yang menyajikan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang layak dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.
Penjelasan standar pelaporan kedua yaitu:
laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam pnyusunan laporan keuangan priode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan
standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding
laporan keuangan di antara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan
prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam
laporannya.
Penjelasan standar pelaporan ketiga yaitu:
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali
dinyatakan lain dalam laporan auditor. Penyajian laporan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup dimuatnya pengungkapan informatif
yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup bentuk, susunan,
dan isi laporan keuangan, serta cataan atas laporan keuangan yang meliputi,
sebagai contoh, istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan unsur
dalam laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan
jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan. Auditor harus
mempertimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan
sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahuinya pada saat audit.
Penjelasan standar pelaporan keempat yaitu:
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak
dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka
alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada , dan tingkat tanggung jawab yang
dipikul oleh auditor. Tujuan standar pelaporan keempat adalah untuk mencegah
salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang harus dipikul oleh akuntan
bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.
3.3 Standar Teknis Jurnalistik
Ada 2 standar teknis yang harus
dipatuhi oleh seorang jurnalis yaitu :
1. Teknis Mencari Berita
2. Teknis Mewartakannya
3.3.1 Teknis
Mencari Berita
1. News Gathering : bisa dilakukan dengan
cara riset data, Mewawancari, dan mengamati (obervasi)
2. Berita adalah Perisitwa yang dilaporkan,
dengan cara menemukan peristiwa dan memastikan peristiwa. Menemukan peristiwa
berarti memahami Jalan Cerita (BERITA dengan PERISTIWA; PERISTIWA dengan JALAN
CERITA)
3. Jalan Cerita [5 W+1H=6 unsur Berita],
komponen yang harus ada adalah sebagai berikut :
- Peristiwa apa yang terjadi (What)
- Siapa terlibat (Who)
- Kapan terjadi (When)
- Di mana (Where)
- Mengapa terjadi (Why)
- Bagaimana kejadiannya (How)
4. Berita :
- Kejadian/peristiwa faktual (yang benar-benar terjadi)
- Faktual: berdasarkan fakta semata, bukan fiksi
- Karena senantiasa bertolak dari fakta jurnalis berbeda dengan novelis atau cerpeni
5. Fakta :
- Sosilogis (dicari di lapangan sedapat mungkin mendekati realitas)
- Psikologis (merupakan pendapat seseorang; jadi merupakan tafsir terhadap realitas)
- Yang lebih bernilai bagi jurnalis adalah fakta sosiologis
3.3.2
Teknis Mewartakannya (Standar Kelayakan Informasi)
- Layak secara teknis, yang meliputi : W + 1 H lengkap, Consequence (konsekuensi), Prominence (terkenal/tenar), Proximity (dekat: jarak atau emosional), Human interest, Timeliness (ketepatan momen pemberitaan)
- Jujur
- Akurat
- Angle dan Fokus jelas
- Imparsial (tak menguntungkan satu pihak, baik secara nuansa)
- Bahasa (struktur kalimat, diksi, ekonomi kata, logika bahasa) terjaga
- Kode etik
- Visi-misi
- Akurat (check and rechek, verifikasi berkali-kali)
- Profesional dan tanggung jawab terhadap publik
3.3.3
Pers dan industri pers, kepentingan pers untuk :
- Pemegang saham (investor)
- Pengelola (redaksi dan non-redaksi)
- Klien (pengiklan)
- Penguasa
- Khalayak sasaran
IV. KESIMPULAN
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat
persamaan dan perbedaaan standar teknis antara akuntan dan jurnalistik,
diantaranya adalah sebagai berikut :
1.1 Persamaan Standar Teknis
Akuntan Auditing dan Jurnalistik
Akuntan
|
Jurnalis
|
Standar Umum ke-3 :Dalam pelaksanaan
audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama
|
Kode Etik Pasal 2 :Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik
|
Standar Pekerjaan Lapangan ke-3 :Bukti
audit yang kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
|
Interpretasi pasal 2 :Teknis
Mencari Berita/Pengumpulan berita bisa dilakukan dengan cara riset
data, mewawancari, dan mengamati /obervasi, sehingga menghasilkan berita yang
faktual dan jelas sumbernya
|
1.2 Perbedaan Standar Teknis
Akuntan Auditing dan Jurnalistik
Akuntan
|
Jurnalis
|
Standar Umum ke-2 :Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor
|
Kode Etik Pasal 1 :Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,
dan tidak beritikad burukInterpretasi : Independen berarti memberitakan
peristiwa atau fakta sesuai
dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers
|
Standar Pelaporan ke-1 :Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia
|
Interpretasi pasal 2 :Rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
|
Standar Pelaporan ke-3 :Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor
Standar Pelaporan ke-4:Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan
secara keseluruhan.
|
Kode Etik pasal 3 :Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah
|
Sumber
:
Rebele,
J. E., Michaels, R. E. and Wachter, R. (1996) ‘The relationship of career stage
to job outcomes and role stress: a study of external auditors’, Advances in
Accounting, 14: 241–58