animasi-bergerak-selamat-datang-0026 animasi-bergerak-halo-0014 animasi-bergerak-halo-0025 animasi-bergerak-halo-0014 animasi-bergerak-selamat-datang-0026

Sabtu, 19 Maret 2016

MULAI SEKARANG, BEKERJALAH TANPA PERLU KHAWATIR !




Tahukah anda pentingnya jaminan itu!, Sudahkah anda melindungi diri anda ?. Mulailah memperhatikan dan mencintai diri anda dari sekarang, karena kalau bukan anda siapa lagi yang memperhatikan dan mencintai diri anda.
Penulisan kali ini saya akan membahas mengenai produk hukum, selain itu saya juga akan menjelaskan tentang pengertian dan tujuan dari hukum itu sesuai dengan materi yang menjadi panduan saya dalam menganalisi suatu produk hukum. 
Produk  Hukum adalah hukum yang berbentuk peraturan yang dibuat oleh pemerintah seperti undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, instruksi presiden, dan PUU ratifikasi. Produk hukum yang saya analisis adalah Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja. Saya ingin memberikan informasi mengenai pentingnya menggunakan Jaminan Sosial Nasional serta tujuan dari Jaminan Sosial Nasional itu ada ditengah masyarakat saat ini.

Pengertian Hukum
Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “ De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”, Hukum adalah semua aturan yang mengandung kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugas-Nya.
          Hukum itu tidak dapat dilihat tapi sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat dengan masyarakatnya. Artinya hukum itu mengatur hubungan antara perseorangan dengan masyarakatnya.
          Dapat disimpulkan pengertian Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang JKK hampir sama dengan pengertian hukum itu sendiri, dimana peraturan pemerintah ini dibuat mengandung unsur kesusilaan yaitu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih memperhatikan dan melindungi diri mereka.

Unsur – Unsur Hukum
          Dari beberapa perumusan tentang hukum, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu memiliki beberapa unsur , yaitu ;
o   Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
o   Peraturan itu diadakan untuk badan resmi yang berwajib
o   Peraturan itu bersifat memaksa
o   Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu tegas
Unsur pembentuk produk hukum peraturan pemerintah no 44 tahun 2015 tentang JKK hampirlah sama dengan unsur hukum, karena dalam produk hukum itu dibuat oleh badan resmi yang berwajib yaitu Kementerian Koodinator Bidang Ekonomi dan Sanksi Administratif sesuia PP NO. 86 TAHUN 2013, seperti teguran tertulis , denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Ciri – Ciri Hukum
          Adapun untuk mengenal hukum kita harus mengenal ciri-ciri dari hukum itu sendiri antara lain :
o   Adanya perintah dan/atau larangan
o   Perintah dan/atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Setelah mengetahui ciri-ciri hukum diatas, ciri- ciri tersebut sama dengan peraturan pemerintah no 44 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja karena adanya perintah yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat agar melakukan jaminan untuk diri mereka dan harus mengikuti perintah yang diberikan, karena hukum bersifat memaksa dan mengatur .

Tujuan Hukum
          Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum didalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu azas-azas keadilan yang ada dalam masyarakat itu sendiri.
Dapat disimpulkan dari tujuan hukum dan produk hukum yang saya analisis hampirlah sama. Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena mengalami  Kecelakaan Kerja atau Meninggal Dunia. Kecelakaan Kerja pada dasarnya merupakan suatu risiko yang menjadi tanggung jawab pengusaha, karena Pemberi Kerja yang mempunyai kewajiban untuk mencegah agar di perusahaannya tidak terjadi Kecelakaan Kerja, risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja (resque professional), sehingga Pekerja yg tidak mampu bekerja akibat Kecelakaan Kerja, harus dijamin agar tetap memperoleh hak-haknya sebagai Pekerja, seperti sebelum terjadi Kecelakaan Kerja. Dari sini dapat kita ketahui bahwa tujuan hukum dan produk hukum yang saya analisis sama-sama ingin memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang baik bagi masyarakat.

Sumber – Sumber Hukum
          Adapun sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yakini aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu sendiri dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.
o   Segi material , yaitu segi ekonomi, sejarah sosiologi , dan filsafah
o   Segi formal , yaitu undang-undang , kebiasaan , dan peraturan pemerintah
Kesimpulan yang saya bisa ambil sumber – sumber hukum ini yang nantinya akan dikelola dan menjadi produk hukum. Seperti produk hukum yang saya mengenai Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakan Kerja. Dimana produk hukum saya merupakan sumber hukum dari segi formal. Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah prinsip kegotongroyongan, yaitu adanya prinsip kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat Upah atau penghasilannya.

Kodefikasi Hukum
          Kodefikasi adalah pembukuan jenis – jenis tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengap. Hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
o   Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan sebagai peraturan-peraturan
o   Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup di keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun belakunya ditaati seperti suatu peraturan
Dapat disimpulkan dari kodefikasi hukum yang saya gunakan dalam produk hukum yang saya analisis adalah kodefikasi hukum tertulis, karena produk hukum yang saya pakai merupakan bagian dari hukum tertulis yang berupa Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja. Hukum tertulis itu sendiri sangat kuat dimata hukum karena telah disahkan oleh lembaga yang bersangkutan agar dapat melindungi masyarakat dari kekhawatiran dalam bekerja.  
Hukum tertulis yang mendukung dari Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang manfaat jaminan kecelakaan kerja , yaitu
Manfaat Jaminan Paragraf 1 Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 25
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.
(2) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
1. Pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3. Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
4. Perawatan intensif;
5. Penunjang diagnostik;
6. Pengobatan;
7. Pelayanan khusus;
8. Alat kesehatan dan implan;
9. Jasa dokter/medis;
10. Operasi;
11. Transfusi darah; dan/atau
12. Rehabilitasi medik.
b. Santunan berupa uang meliputi:
1.   Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
2. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
3. Santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat  total tetap;
4. Santunan kematian dan biaya pemakaman;
5. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
6. Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
7. Penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau
8. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja

Kesimpulan :
1.     Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.     Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah prinsip kegotongroyongan, yaitu adanya prinsip kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat Upah atau penghasilannya


SUMBER :
Bahan Aspek dan Hukum Bisnis.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar