Tahukah
anda pentingnya jaminan itu!, Sudahkah anda melindungi diri anda ?. Mulailah
memperhatikan dan mencintai diri anda dari sekarang, karena kalau bukan anda
siapa lagi yang memperhatikan dan mencintai diri anda.
Penulisan
kali ini saya akan membahas mengenai produk hukum, selain itu saya juga akan
menjelaskan tentang pengertian dan tujuan dari hukum itu sesuai dengan materi
yang menjadi panduan saya dalam menganalisi suatu produk hukum.
Produk Hukum adalah hukum yang berbentuk peraturan
yang dibuat oleh pemerintah seperti undang-undang, peraturan pemerintah
pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan
presiden, instruksi presiden, dan PUU ratifikasi. Produk
hukum yang saya analisis adalah Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 mengenai
Jaminan Kecelakaan Kerja. Saya ingin memberikan informasi mengenai pentingnya
menggunakan Jaminan Sosial Nasional serta tujuan dari Jaminan Sosial Nasional
itu ada ditengah masyarakat saat ini.
Pengertian
Hukum
Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam
bukunya “ De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”, Hukum adalah semua
aturan yang mengandung kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam
melakukan tugas-Nya.
Hukum
itu tidak dapat dilihat tapi sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena
hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat dengan masyarakatnya.
Artinya hukum itu mengatur hubungan antara perseorangan dengan masyarakatnya.
Dapat
disimpulkan pengertian Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang JKK hampir
sama dengan pengertian hukum itu sendiri, dimana peraturan pemerintah ini
dibuat mengandung unsur kesusilaan yaitu menghimbau kepada seluruh masyarakat
agar lebih memperhatikan dan melindungi diri mereka.
Unsur – Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum,
dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu memiliki beberapa unsur , yaitu ;
o
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
o
Peraturan itu diadakan untuk badan resmi
yang berwajib
o
Peraturan itu bersifat memaksa
o
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
itu tegas
Unsur
pembentuk produk hukum peraturan pemerintah no 44 tahun 2015 tentang JKK
hampirlah sama dengan unsur hukum, karena dalam produk hukum itu dibuat oleh
badan resmi yang berwajib yaitu Kementerian Koodinator Bidang Ekonomi dan Sanksi Administratif sesuia
PP NO. 86 TAHUN 2013, seperti teguran tertulis , denda, dan tidak mendapatkan
pelayanan publik tertentu.
Ciri – Ciri Hukum
Adapun untuk mengenal hukum kita harus
mengenal ciri-ciri dari hukum itu sendiri antara lain :
o
Adanya perintah dan/atau larangan
o
Perintah dan/atau larangan tersebut
harus dipatuhi oleh setiap orang
Setelah
mengetahui ciri-ciri hukum diatas, ciri- ciri tersebut sama dengan peraturan
pemerintah no 44 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja karena adanya
perintah yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat agar melakukan jaminan
untuk diri mereka dan harus mengikuti perintah yang diberikan, karena hukum
bersifat memaksa dan mengatur .
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan untuk menjamin adanya
kepastian hukum didalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada
keadilan, yaitu azas-azas keadilan yang ada dalam masyarakat itu sendiri.
Dapat
disimpulkan dari tujuan hukum dan produk hukum yang saya analisis hampirlah
sama. Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara
yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat
mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena mengalami Kecelakaan Kerja atau Meninggal Dunia.
Kecelakaan Kerja pada dasarnya merupakan suatu risiko yang menjadi tanggung
jawab pengusaha, karena Pemberi Kerja yang mempunyai kewajiban untuk mencegah
agar di perusahaannya tidak terjadi Kecelakaan Kerja, risiko kecelakaan dalam
menjalankan pekerjaan merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja (resque
professional), sehingga Pekerja yg tidak mampu bekerja akibat Kecelakaan
Kerja, harus dijamin agar tetap memperoleh hak-haknya sebagai Pekerja, seperti
sebelum terjadi Kecelakaan Kerja. Dari sini dapat kita ketahui bahwa tujuan
hukum dan produk hukum yang saya analisis sama-sama ingin memberikan kepastian
hukum serta perlindungan yang baik bagi masyarakat.
Sumber – Sumber Hukum
Adapun sumber hukum adalah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa, yakini
aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu sendiri dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.
o
Segi material , yaitu segi ekonomi,
sejarah sosiologi , dan filsafah
o
Segi formal , yaitu undang-undang ,
kebiasaan , dan peraturan pemerintah
Kesimpulan
yang saya bisa ambil sumber – sumber hukum ini yang nantinya akan dikelola dan
menjadi produk hukum. Seperti produk hukum yang saya mengenai Peraturan
Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakan Kerja. Dimana produk
hukum saya merupakan sumber hukum dari segi formal. Penyelenggaraan Sistem
Jaminan Sosial Nasional adalah prinsip kegotongroyongan, yaitu adanya prinsip
kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang
diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat
Upah atau penghasilannya.
Kodefikasi Hukum
Kodefikasi adalah pembukuan jenis –
jenis tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengap. Hukum
dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
o
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan sebagai peraturan-peraturan
o
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup di keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun belakunya
ditaati seperti suatu peraturan
Dapat
disimpulkan dari kodefikasi hukum yang saya gunakan dalam produk hukum yang saya analisis adalah kodefikasi hukum tertulis, karena produk hukum yang saya pakai merupakan bagian dari hukum
tertulis yang berupa Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang jaminan
kecelakaan kerja. Hukum tertulis itu sendiri sangat kuat dimata hukum karena
telah disahkan oleh lembaga yang bersangkutan agar dapat melindungi masyarakat
dari kekhawatiran dalam bekerja.
Hukum
tertulis yang mendukung dari Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang
manfaat jaminan kecelakaan kerja , yaitu
Manfaat
Jaminan Paragraf 1 Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 25
(1)
Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas
manfaat JKK.
(2)
Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
1. Pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. Perawatan tingkat
pertama dan lanjutan;
3. Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit
pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
4. Perawatan intensif;
5. Penunjang
diagnostik;
6. Pengobatan;
7. Pelayanan khusus;
8. Alat kesehatan dan
implan;
9. Jasa dokter/medis;
10. Operasi;
11. Transfusi darah;
dan/atau
12. Rehabilitasi medik.
b. Santunan berupa uang meliputi:
1. Penggantian biaya
pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat
kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama
pada kecelakaan;
2. Santunan sementara
tidak mampu bekerja;
3. Santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi,
dan Cacat total tetap;
4. Santunan kematian
dan biaya pemakaman;
5. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta
meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit
akibat kerja;
6. Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose)
dan/atau alat pengganti (prothese);
7. Penggantian biaya
gigi tiruan; dan/atau
8. Beasiswa pendidikan
anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat
kecelakaan kerja
Kesimpulan
:
1. Sistem
Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan
memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
2. Sistem
Jaminan Sosial Nasional adalah prinsip kegotongroyongan, yaitu adanya prinsip
kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang
diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat
Upah atau penghasilannya
SUMBER
:
Bahan
Aspek dan Hukum Bisnis.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar